Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keunikan Sejarah Budaya Adat Istiadat Suku Minangkabau Daerah Sumatera Barat

Keunikan-Sejarah-Budaya-Adat-Istiadat-Suku-Minangkabau-Daerah-Sumatera-Barat
Keunikan Sejarah Budaya Adat Istiadat Suku Minangkabau Daerah Sumatera Barat Keunikan-Sejarah-Budaya-Adat-Istiadat-Suku-Minangkabau-Daerah-Sumatera-Barat

Adat Istiadat Suku Minangkabau Sumatera Barat Minangkabau atau Suku Minang adalah kelompok Suku etnis yang yang berada di provinsi Sumatera Barat , separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pesisir barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan Negeri Sembilan, Malaysia.

Orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibu kota provinsi Sumatera Barat yaitu Padang. Akan tetapi, masyarakat ini biasanya menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak, yang bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri.

Dalam masyarakat Minangkabau, ada tiga pilar yang membangun dan menjaga keutuhan budaya serta adat istiadat. Mereka adalah alim ulama, cerdik pandai, dan ninik mamak, yang dikenal dengan istilah Tungku Tigo Sajarangan. Ketiganya saling melengkapi dan bahu membahu dalam posisi yang sama tingginya. Dalam masyarakat Minangkabau yang demokratis dan egaliter, semua urusan masyarakat dimusyawarahkan oleh ketiga unsur itu secara mufakat.

Budaya Minangkabau adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah perantauan Minangkabau. Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh. Budaya ini memiliki sifat egaliter, demokratis, dan sintetik, yang menjadi anti-tesis bagi kebudayaan besar lainnya, yakni budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.

Adat Budaya Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini.

Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:

1. Adat nan sabana adat.
2. Adat nan teradat.
3. Adat nan diadatkan.
4. Adat istiadat

Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:

Partamo sambah manyambah,

kaduo siriah jo pinang,

katigo baso jo basi.

Banamo adat sopan santun.

Tajoli dari kata ‘joli’, sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.

Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:

Cupak nan duo.
Kato nan ampek.
Undang nan ampek.
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:

Kato Pusako.
Kato Mupakat.
Kato Dahulu Batapati.
Kato Kudian Kato Bacari.
Undang nan Ampek ialah:

Undang-undang Luhak dan Rantau.
Undang-undang Nagari.
Undang-undang Dalam Nagari.
Undang-undang nan Duopuluah.
Adat Minang pada tataran konseptual

Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.

Adat nan Sabana Adat

Adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.

Adat nan teradat.

Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.

Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang. Adat nan diadatkan mengenai peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo.

Adat Istiadat.

Adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya

Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.

Adat Minang pada tataran praktis

Dikatakan dalam pepatah adat: Partamu sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun. Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau itu kalau dirangkum sebenarnaya dapat disingkat menjadi tiga hal:

1.   Pasambahan.

Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.

Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.

Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.

Terkait dengan pasambahan, adat Minang menuntut bahwa dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalanya sebagai tuan rumah, sebagai tamu, sebagai pemohon, atau sebagai yang menerima permohonan.

2.    Sirih dan pinang

Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaski masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.

Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.

Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.

3.   Baso-basi

Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus. Seseorang orang Minang tidak boleh menyendiri.

Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi berfungsi menjaga forms, yaitu hubungan yang selain harmonis juga formal antara setiap anggota masyarakat nagari, dan menjamin bahwa setiap orang diterima dalam masyarakat itu, dan akan memenuhi tuntutan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat yang berlaku di nagari itu.

Kelembagaan Adat Minang

Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:

Adat diisi, limbago dituang.

Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen — dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.

Cupak nan Duo

Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat. Cupak nan dua adalah

Cupak Usali.

Cupak Buatan.

Kedua cupak ini menjamin change and continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai dan Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.

Istilah cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.

Kato nan Ampek

Kato adalah salah satu lembaga yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis, hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.

Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:

Kato Pusako.
Kato Mufakat.
Kato dahulu batapati.
Kato kudian kato bacari.

Kato Pusako adalah pepatah petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.

Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:

Kemenakan barajo ka mamak

Mamak barajo ka penghulu

Penghulu barajo ka mufakat

Mufakat barajo ka Nan Bana

Bana bardiri sandirinyo


Kato dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.

Kato kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.

Undang nan Ampek

Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untuk Suku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.

Undang-undang Luhak dan Rantau.
Undang-undang Nagari.
Undang-undang dalam Nagari.
Undang-undang nan Duopuluh.

Undang-undang Luhak dan Rantau menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulu sedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.

Undang-undang Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.

Undang-undang dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu

Undang-undang nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.

Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang

Kepercayaan Suku Minangkabau

Sebagian besar suku Minangkabau merupakan penganut agama Islam. Suku Minangkabau merupakan penganut Islam yang taat. Hal ini dibuktikan dengan upacara-upacara adat di Sumatera Barat yang masih berkaitan dengan agama Islam, seperti perayaan pernikahan, Idul Fitri dan sebagainya. Agama Islam di suku Minangkabau dibawa oleh para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Sebenarnya kepercayaan asli dari suku Minangkabau adalah kepercayaan animisme dan dinamisme, namun kepercayaan ini berganti setelah terjadi revolusi budaya pasca terjadinya perang Padri tahun 1837. Perang Padri menandai dirombaknya budaya dan tradisi serta kepercayaan suku Minangkabau secara keseluruhan.

Suku dalam tatanan Masyarakat Minangkabau merupakan basis dari organisasi sosial, sekaligus tempat pertarungan kekuasaan yang fundamental. Pengertian awal kata sukudalam Bahasa Minang dapat bermaksud satu perempat, sehingga jika dikaitkan dengan pendirian suatu nagari di Minangkabau, dapat dikatakan sempurna apabila telah terdiri dari komposisi empat suku yang mendiami kawasan tersebut. Selanjutnya, setiap suku dalam tradisi Minang, diurut dari garis keturunan yang sama dari pihak ibu, dan diyakini berasal dari satu keturunan nenek moyang yang sama.

Selain sebagai basis politik, suku juga merupakan basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka. Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga. Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan.

Suku terbagi-bagi ke dalam beberapa cabang keluarga yang lebih kecil atau disebut payuang (payung). Adapun unit yang paling kecil setelah sapayuang disebut saparuik. Sebuah paruik (perut) biasanya tinggal pada sebuah Rumah Gadang secara bersama-sama.

Adat istiadat suku minangkabau dibagi menjadi 4 bagian utama, yakni adat yang sebenarnya diadatkan, adat yang diadatkan, adat yang teradat dan adat istiadat. Nah, dari kalimat pernyataan di atas pasti kita semua bingung. Untuk itu, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Adat istiadat suku minangkabau.

Sebelum masuk ke dalam adat istiadatnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui bahwa Minangkabau adalah salah satu kelompok etnis yang ada di Indonesia. Berasal dari daerah Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, Bagian Barat Jambi, Pantai Barat Sumatera Utara, Barat Daya Aceh dan juga negara sembilan di Malaysia.

Selain itu, yang perlu diketahui sebelumnya adalah bahwa Etnis Minang ini menerapkan prinsip adat minangkabau yang tertuang dalam pernyataan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang artinya sebuah adat yang bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur’an. Secara garis besar, adat minang ini berlandaskan ajaran islam.


Strata Suku Minangkabau

Sistem strata yang diterapkan dalam suku Minangkabau merupakan hal penting yang menjadi acuan untuk penggolongan masyarakat serta pengatur jalannya sebuah pernikahan. Adapun strata masyarakat di suku Minangkabau:

Kamanakan Tali pariuk yang merupakan golongan bangsawan dan bergelar bangsawan, serta dianggap mempunyai keturunan langsung dari urang asa.

Kamanakan Tali Budi merupakan golongan perantau atau pendatang yang mempunyai kekayaan dan kesuksesan yang setara dengan suku Minang.

Kamanakan Tali Ameh merupakan golongan pendatang yang merupakan orang biasa

Kamanakan Bawah Lutuik merupakan rakyat jelata yang menghamba pada urang asa.

Selain strata diatas, terdapat pula 3 golongan dalam suku Minangkabau yang dibagi menjadi golongan bangsawan, golongan biasa dan golongan rendah.

Adat Pernikahan Suku Minangkabau

Adat pernikahan dalam suku Minangkabau sebenarnya berlandaskan agama Islam, namun terdapat adat yang masih dijunjung tinggi oleh suku tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan adalah kedua calon pengantin harus beragama Islam, kedua calon pengantin bukan merupakan suku yang sama, kedua calon mempelai harus menghormati dan menghargai keluarga besar kedua belah pihak, calon suami diwajibkan memiliki penghasilan.

Setelah semua syarat terpenuhi maka akan dilakukan beberapa tradisi yang menjadi keharusan bagi suku Minangkabau, yaitu maresek, maminang, mahanta siriah, babako-babaki, malam bainai, manjapuik marapulai, penyambutan di rumah anak Daro, prosesi akad nikah, basandiang di pelaminan dan tradisi lain yang digelar pasca akad nikah.

Upacara Kematian Suku Minangkabau

Suku Minangkabau juga memiliki beberapa upacara yang digelar ketika ada kematian. Upacara kematian yang digelar tidak terlepas dari unsur agama dan adat istiadat, seperti:

Sakik basilau, mati bajanguak yang berarti sakit dilihat, mati dijenguk.
Anta kapan dari bako yang berarti mengantar kain kafan dari bako.
Cabiek kapan, mandi maik yang berarti mencabik kain kafan serta memandikan jenazah.
Kacang pali yang berarti mengantarkan jenazah ke kuburan.
Doa talakin panjang yang dilakukan di kuburan
Mengaji di rumah duka selamat tiga hari, serta memperingati pada ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan keseribu hari.

Budaya Merantau di Suku Minangkabau

Budaya merantau merupakan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh laki-laki suku Minang yang sudah beranjak dewasa. Budaya merantau merupakan imbas dari adat matrilineal, dimana harta keluarga akan dikuasai oleh pihak perempuan dan menyebabkan pihak laki-laki tidak memiliki modal harta sama sekali. Oleh karena itu, sebagian besar lelaki suku Minang yang sudah beranjak dewasa akan pergi dari kampungnya untuk merantau yang bertujuan untuk bekerja dan mencari uang. Selain itu, budaya merantau merupakan konsekuensi bagi laki-laki suku Minang yang sudah beranjak dewasa untuk menemukan pasangan yang berasal dari luar sukunya.

Laki-laki suku Minang yang merantau sebenarnya dilarang untuk kembali ke tanah kelahiran sebelum menjadi orang yang sukses. Oleh karena itu, banyak sering kita temui orang dari suku Minangkabau yang menghuni kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jawa, untuk mencari penghasilan dengan menjadi wirausahawan. Contoh usaha suku Minangkabau yang sering ditemui adalah membuka rumah makan atau restoran Padang.

Demikian Keunikan Sejarah Budaya Adat Istiadat Suku Minangkabau Daerah Sumatera Barat, semoga bermanfaat dan jangan lupa berkomentar dan berkunjung kembali 

Baca Juga Artikel

Sejarah-budaya-Suku-Toraja-dan-kebudayaan-adat-istiadat-Suku-Toraja-Sulawesi-SelatanAdat istiadat Suku Toraja Sulawesi Selatan
Sejarah-budaya-Suku-Bugis-dan-kebudayaan-adat-istiadat-Suku-Bugis-Sulawesi-SelatanAdat istiadat Suku Bugis Sulawesi Selatan
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Jawa-Daerah-Jawa-TengahAdat Istiadat Suku Jawa - Jawa Tengah
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Sunda-Daerah-Jawa-Barat Adat Istiadat Suku Sunda Jawa Barat
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Betawi-Daerah-DKI-JakartaAdat Istiadat Suku Betawi DKI Jakarta
Keunikan-Sejarah-Budaya-Adat-Istiadat-Suku-Batak-berasal-dari-Daerah-Sumatera-UtaraAdat Istiadat Suku Batak Sumatera Utara
Sejarah-budaya-Suku-Papua-dan-kebudayaan-adat-istiadat-Suku-Papua-Irian-JayaAdat istiadat Suku Papua Irian Jaya
Sejarah-Adat-Budaya-Suku-Togutil-Halmahera-Maluku-UtaraAdat Budaya Suku Togutil Halmahera Maluku Utara
Keunikan-Sejarah-Adat-Tradisi-Lompat-Batu-Fahombo-Suku-Nias-Sumatera-UtaraAdat Istiadat Suku Nias Sumatera Utara
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Tradisi-suku-Tengger-Jawa-TimurAdat Istiadat suku Tengger Jawa Timur
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Asmat-Papua-Irian-Jaya Adat Istiadat Suku Asmat Papua Irian Jaya
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Amungme-Berasal-dari-PapuaAdat Istiadat Suku Amungme Papua
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Aneuk-Jamee-Berasal-dari-AcehAdat Istiadat Suku Aneuk Jamee Aceh
Keunikan-Sejarah-Adat-Istiadat-Budaya-Suku-Ampana-Berasal-dari-Sulawesi-TengahAdat Istiadat Suku Ampana Sulawesi Tengah
Keunikan-Sejarah-budaya-adat-istiadat-Suku-Dayak-berasal-dari-Daerah-KalimantanAdat Istiadat Suku Dayak Kalimantan