Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tradisi Upacara perkawinan Adat Manggarai Nusa Tenggara Timur

Tradisi-Upacara-perkawinan-Adat-Manggarai-Nusa-Tenggara-Timur
Tradisi Upacara perkawinan Adat Manggarai Nusa Tenggara Timur  Tradisi-Upacara-perkawinan-Adat-Manggarai-Nusa-Tenggara-Timur

Upacara Adat Nusa Tenggara Timur NTT - Manggarai sebuah kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia . Penduduk asli Manggarai bernama orang Ru’a, yakni penduduk asli keturunan Pongkor yang leluhurnya bernama Rutu dan anaknya bernama Okong. Di samping itu, disinyalir ada juga suku pendatang dari suku Minangkabau (Bonengkabo), Sumba, Ende. (Lawang: 1999, Jehaun: 2002).

Banyak adat istiadat budaya peninggalan daripada suku Manggarai  diantaranya adalah adat istiadat perkawinan: Dasar perkawinan adat Manggarai adalah cinta laki-laki dan perempuan yang ingin dilembagakan dalam sebuah institusi yang bernama keluarga. Dalam beberapa ungkapan digambarkan bagaimana seorang laki-laki memperjuangkan cintanya untuk memperoleh si jantung hati; wa’a wae toe lelo, usang mela toe kira (demi cinta, banjirpun tak dihiraukan, hujan pembawa penyakitpun diacuhkan); bahkan demi cinta, sotor wae botol agu ata mbeko (meminta bantuan dukun untuk menggaet gadis impian).

Tujuan perkawinan adat Manggarai terungkap lewat beberap ungkapan; pertama, kudut beka weki one-beka salang pe’ang, artinya untuk mendapat keturunan. Anak dilihat sebagai pelanjut subsistensi keluarga yang terungkap lewat pernyataan, eme wakak betong asa-manga waken nipu tae, eme muntung pu’u gurung-manga wungkutn te ludung ( Bambu tua mesti mati, mesti diganti dengan bambu tunas-tunas muda).

Dalam upacara Nempung atau Wagal (peresmian pernikahan secara adat), terungkap doa begini: “ ra’ok lobo sapo-renek lobo kecep, borek cala bocel-ta’i cala wa’i” (duduk berhimpun di atas tungku api, uduk berderet-deret bagai tutupan periuk, membuang air besar mengenai betis-buang air besar mengenai kaki). Artinya, doa meminta keturunan.

Kedua, perkawinan adat juga bertujuan untuk menambah keeratan jalinan kekerabatan antar keluarga besar. Ketiga, perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan pasangan yang menikah itu. Itu tersembul dari pernyataan, kudut ita le mose di’as ise wina-rona (agar suami istri hidup sejahtera). Sifat perkawinan adat Manggarai terungkap oleh ungkapan, acer nao-wase wunut (tak terpisahkan) dan wina rona paka cawi neho wuas-dole neho ajos (perkawinan itu menyatukan secara abadi).

Budaya Belis dan paca

Belis/ paca itu merupakan seperangkat mas kawin yang diberikan oleh anak rona ( keluarga mempelai laki-laki) kepada anak wina (keluarga mempelai perempuan) yang biasanya berdasarkan atas kesepakatan pada saat pongo (ikat). Yang dimaksud seperangkat mas kawin di sini adalah seng agu paca (seng = uang; paca = hewan berupa kerbau dan kuda).

Dalam bahasa adat perkawinan Manggarai, uang biasa disebut dengan menggunakan term kiasan seperti kala (daun sirih), one cikang (dalam saku), one mbaru (dalam rumah); sedangkan untuk hewan disebut dengan menggunakan term kiasan seperti peang tana (di luar rumah). Semua pembicaraan yang berkaitan dengan jumlah belis yang harus diberikan oleh pihak laki-laki terhadap pihak keluarga perempuan dibicarakan pada saat pongo.

Ketika itu terjadi proses tawar menawar antara tongka (juru bicara) dari pihak anak rona dan anak wina tentang jumlah belis. Mempelai perempuan memberikan patokan belis yang harus ditanggapi oleh keluarga mempelai laki-laki berupa tawar-menawar sebelum adanya keputusan final. Kadang tidak ditemukanya kesepakatan dan apabila kesepakatan tidak ditemukan, maka acara itu ditunda lagi.

Setelah semuanya mencapai kesepakatan, ada waktu yang telah ditentukan untuk menyerahkan mas kawin itu pada saat acara adat yang disebut coga seng agu paca . Di mana semua hal menyangkut mas kawin yang telah dibicarakan dan diputuskan bersama (pada tahap perkawinan sebelumnya yaitu pada saat pongo) akan diserahkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Adat coga seng agu paca merupakan inti/ puncak sebagai bukti tanggung jawab keluarga laki-laki dalam melunasi belis kepada keluarga perempuan. Momen inilah yang menjadi tolok ukur sampai sejauh manakah kesiapan, kemampuan kelurga mempelai laki-laki dalam urusan perkawinan itu.

Mengapa belis atau “Paca” harus “dibayarkan” dalam pernikahan adat Manggarai? Pertama-tama belis atau “paca” bukan hanya suatu penetapan melainkan suatu pengukuhan kehidupan suami istri. Ada sua unsur pokok: anak rona (penerima mas kawin) dan anak wina (pemberi mas kawin). Telah dikatakan bahwa filosofi dasarnya adalah “salang wae teku tedeng” (jalan mata air) dan bukan “salang tuak” (jalan tuak enau). Itu berarti relasi perkawinan yang akan dibentuk bukan hanya sesuatu yang bersifat temporal saja (untuk sementara waktu), melainkan relasi perkawinan itu akan berdampak pada suatu hubungan “woe nelu” atau kekerabatan yang berkelanjutan sampai pada generasi-generasi berikutnya.

Belis menjadi semacam “tunggakan” yang menjadi kewajiban pihak “anak wina” kepada “pihak anak wina.” Filosofi lain yang tersembul dalam ungkapan “le Mbau teno” artinya, belis atau paca akan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya (anak rona) sembari menanti hasi kerja suami istri. Jika terjadi “sida” (permintaan sejumlah uang atau hewan) kepada pihak anak rona, maka itu harus berdasarkan “momang” atau belaskasih si pihak pemberi belis (anak wina). Hal itu terungkap dalam peribahasa, “pase sapu-selek kope, weda rewa-tuke mbaru.” Pemberian pihak “anak rona” kepada “anak wina” berasal dari suatu konsolodasi internal keluarga mereka untuk meenanggung permintaan “anak wina” itu.

Formulasi permintaan belis dalam upacara “Umber” sebelum peresmian adat misalnya; 2 ekor kerbau ditambah dengan 5 ekor kuda serta uang 40 juta. Misalnya disanggupi secara tertentu dalam; 1 ekor kerbau, 2 ekor kuda dan 1 ekor kerbau (kaba ute/ khusus untuk dimakan “lebong”). Biasanya permintaan yang tertugn sebagai “paca atau belis” harus disanggupi pada saat pengesahan perkawinan adat, yakni saat “Nempung” atau “wagal.”

Namun sekalai lagi pada saat itu bukan suatu sistem “bayar tuntas” karena merujuk pada filosofi “wae teku tedeng” atau mata air abadi. Bagi pasangan yang dikukuhkan dalam pengukuhan adat dikenakan peribahasa: “du pa’ang le mai-cako agu reha lesak penong pa’ang.” (suatu pesta meriah yang melibatkan seluruh kampung). Si perempuan disanjung-sanjung dengan ritual “sendeng atau sompo.” Terbersit bahwa dalam upacara ini ada penghargaan terhadap martabat wanita dan keluarganya.

Jawaban atas permintaan belis ada dua: pertama, untuk menyatakan kesanggupan atas tuntutan adat ada tuturan adat sbb: “ho’o ca libo, dumpu ca sora mata, titut nggitu deng hitu, o hae gereng sala = hanya ada satu kolam kecil, kudapati satu udang kecil, terimalah dulu, sambil mencari yang lain kemudian.” Itu berarti belis merupakan suatu kelanjutan yang menandai hubungan kekerabatan “Woe-Nelu.” Belis bukan “beli mati” melainkan suatu budaya yang melanggengkan hubungan itu. “Sida” (tuntutan adat) dari pihak peminta belis secara berkelanjutan akan meminta respon dari pihak penerima belis. Kedua, untuk memohon pengertian baik pihak wanita karena si laki-laki tidak mampu; “eme tenang laku lalo, retang nanggong du kakor lalong. Eme nuk laku kasi asi, one ritak laing, momang koe, cala di’a diang, baeng koe, cala jari tai.” Intinya memohon pengetian baik dari pihak wanita agar tuntutan adat diperlunak mengingat hidup bukan hanya hari ini, mungkin besok keluarga ini akan menjadi baik.


Filosofis perkawinan Adat Manggarai 

Nilai-nilai filosofis perkawinan adat Manggarai dapat digambarkan dalam beberapa ungkapan berikut:

1. perkawinan mengungkapkan kebutuhan dasar manusia untuk berada bersama dengan Yang Lain dalam suatu ranah kehidupan yang sejahtera, subur dan berkembang, seperti ungkapan “saung bembang ngger eta, wake seler ngger wa”.

2  perkawinan bertujuan agar manusia dapat melanjutkan subsistensi dirinya lewat keturunan. Seperti suatu ungkapan seorang suami, “wua raci tuke, lebo kala ako” (: istriku sudah hamil).

3  perkawinan membuka sosialitas manusia agar terhubung dengan Orang Lain dan kelompok lain sehingga terjalinlah suatu kekeluargaan dan persaudaraan manusia seperti ungkapan “cimar neho rimang, cama rimang rana, kimpur kiwung cama lopo (persaudaraan itu ibarat lidi yang tak mudah dipatahkan, kuat seperti batang enau)”

4 perkawinan merupakan ruang pembentukan keluarga yang nantinya akan menjadi ruang transimisi nilai budaya dan moral, seperti tanggung jawab dan jiwa besar. Itu tersembul dalam ungkapan “Nai nggalis tuka Ngengga (kearifan dan jiwa besar)” Atau ungkapan “Mese bekek, langkas nawa” (pribadi yang bertanggung jawab dan bermoral).

5.perkawinan menjadikan kebebasan manusia terlembagan dalam suatu tatana moral dan etika, seperti menghargai perempuan yang sudah bersuami. Seperti ungkapan “lopan pado olo, morin musi mai (sudah ada yang punya).”

Dasar perkawinan adat Manggarai adalah cinta laki-laki dan perempuan yang ingin dilembagakan dalam sebuah institusi yang bernama keluarga. Dalam beberapa ungkapan digambarkan bagaimana seorang laki-laki memperjuangkan cintanya untuk memperoleh si jantung hati; wa’a wae toe lelo, usang mela toe kira (demi cinta, banjirpun tak dihiraukan, hujan pembawa penyakitpun diacuhkan); bahkan demi cinta, sotor wae botol agu ata mbeko (meminta bantuan dukun untuk menggaet gadis impian).

Dalam keadatan Manggarai terdapat tiga jenis perkawinan yakni

Cangkang

Perkawinan di luar suku atau perkawinan antar suku. Dalam bahasa adanya dikatakan laki pe’ang atau wai pe’ang (anak wanita yang kawin di luar suku). Orang yang laki pe’ang atau wai pe’ang membuka jalur hubungan baru dengan suku-suku lain. Dengan itu keluarga besar lebih lebar jangkauan hubungan woe nelu-nya. Dari praktek orang tua tempo dulu, orang yang laki pe’ang bukan sembarang orang. Biasanya dari kalangan keluarga yang mampu membayar belis atau paca. Karena paca itu sendiri bukan cuma soal uang atau hewan, tetapi terutama soal harga diri dan martabat dari kedua belah pihak, antara keluarga pria dan wanita.

Tungku

Perkawinan untuk mempertahankan hubungan woe nelu, hubungan anak rona dengan anak wina yang sudah terbentuk akibat perkawinan cangkang. Laki-laiki dan wanita yang kawin tungku disebut saja laki one dan wai leleng one.
Pemuda yang laki one dapat berarti pria yang kawin tungku, juga berarti perkawinan terjadi di dalam atau di sekitar kampung asalnya.
Demikian pula terhadap wanita yang wai leleng one. Berbicara tentang paca untuk orang yang laki one dan wai leleng one tergantung pada jenis tungku.

Menurut adat Manggarai ada beberapa jenis tungku :
- Tungku cu atau tungku dungka
Kawin antara anak laki-laki dari ibu kawin dengan anak perempuan dari saudara itu atau om.
- Tungku nereng nara
- Tungku anak de due
- Tungku canggot
- Tungku ulu atau tungku sa’i
- Tungku salang manga
- Tungku dondot

Cako

Perkawinan dalam suku sendiri. Biasanya anak laki-laki dari keturunan adik dan anak perempuan dari keturunan kakak. Disebut juga sebagai perkawinan cako cama tau. Perkawinan cako biasanya orang tua mulai mencobanya pada lapisan ketiga atau lapisan keempat dalam daftar silsilah keluarga. Mengapa dikatakan mencoba? Karena menurut adat Manggarai, tidak semua perkawinan cako direstui mori agu ngaran. Orang Manggarai percaya bahwa Tuhan-lah yang menentukan apakan perkawinan itu direstui atau tidak. Ada bukti bahwa perkawinan cako tidak direstui, bahwa kedua insan yang menikah itu mati pada usia muda sebelum memperoleh anak.
Perkawinan cako cama salang artinya perkawinan yang dilangsungkan dengan sesama anak wina. Dalam konteks ini belis tidak dituntut sesuai dengan kemampuan kita. Berlaku ungkapan tama beka salang agu beka weki.

Dalam perkawinan adat Manggarai kita mengenal tahapan-tahapan sebagai berikut:

Pra Peminangan

Dalam tahap prapeminangan ini dikenal dengan istilah sebagai berikut:

 Watang

Watang artinya jembatan, pengantara, penghubung. Dalam hal mencari jodoh/mencari tulang rusuk/mencari istri (kawe toko racap/kawe wina), maka istilah watang diartikan sebagai pengantara/penghubung cinta antara pria dan wanita. Tugas watang ialah mengantar si laki-laki ke rumah perempuan/gadis yang akan dilamar. Tugas watang merupakan gerakan spontanitas secara pribadi atas dasar kebetulan bahwa seorang sahabat atau teman perlu dibantu dalam hal kawe toko racap (mencari istri/mencari tulang rusuk/mencari pendamping hidup).

Watang melakukan aksi mencari jodoh biasa dijuluki “watang karong salang” (pengantara yang menunjukkan jalan). Dengan kata lain si watang perlu mengetahui secara baik dan jelas latar belakang kehidupan kedua belah pihak apa mungkin bisa dipertemukan atau tidak bisa. Watang memperkenalkan latar belakang secara garis besarnya saja. Setelah itu barulah melakukan tugas karong salang (menunjukkan jalan/mengantar langsung ke rumah orang tua perempuan).

 Watang Karong Salang

Kemudian tibalah saatnya watang berperan sebagai watang karong salang (mengantar laki-laki langsung ke rumah orang tua perempuan). Ada dua kemungkinan yang akan dialami oleh watang antara lain:

a. Ketika perjumpaan pertama bahwa si keluarga perempuan ada tanda-tanda saling simpati (manga belut one nai) kemudian diadakan janji datang lagi untuk tuke mbaru (masuk ke dalam rumah). Tuke mbaru arti budayanya ialah peminangan pertama.
b. Kalau saat karong salang (tunjuk jalan) tak ada tanda-tanda simpati (toe manga belut one nai) maka saat itu hanya cerita-cerita biasa dan si pria dianggap tamu. Jadi boleh pulang atau boleh nginap dan besok pagi kembali ke rumahnya seperti biasa.

Tahap Peminangan perkawinan

Tuke mbaru

Tuke mbaru (tuke: naik, masuk,  mbaru: rumah). Tuke mbaru artinya masuk ke dalam rumah. Kata tuke mbaru lazim dipakai oleh orang Manggarai dalam percakapan sehari-hari. Tuke mbaru artinya pergi melamar perempuan. Adapun gambaran dari tuke mbaru adalah datang beberapa orang dari keluarga laki-laki sebagai pelamar beserta tongka (juru bicara keluarga). Pihak keluarga perempuan sebagai pihak yang dilamar juga berkumpul di rumah orang tua kandung perempuan dan secara resmi menerima kehadiran keluarga laki-laki yang melamarnya.

Inti daripada pembicaraan adalah tukar cincin (paluk kila). Kehadiran pertama waktu peminangan resmi ini disebut dalam kiasan Manggarai ialah “weda lewang tuke mbaru” (injak pintu gerbang kampung dan naik ke dalam rumah).

Dalam acara resmi ini pembicara dari kedua belah pihak disebut tongka (juru bicara). Tongka ini sungguh-sungguh memakai adat perkawinan Manggarai. Dalam pembicara tongka menggunakan kata “kala” (uang). Misalnya 10 juta rupiah (cempulu kala).

Paluk kila

Paluk kila (paluk: tukar,  kila: cincin). Paluk kila artinya tukar cincin. Acara tukar cincin ini dilakukan waktu peminangan awal secara resmi antara laki-laki dan perempuan yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga besar. Prosedurnya bahwa tukar cincin dilaksanakan bila peminangan itu diterima. Pada waktu tukar cincin, ditunjuklah beberapa solusi (pihak ketiga) untuk menyaksikan bahwa antara perempuan yang dilamar dengan laki-laki sebagai pelamar saling menyatakan suka sama suka (saling jatuh cinta).

Adapun pemahaman tukar cincin yakni dari perempuan yang menyiapkan cincin, yang selanjutnya dikenakan pada jari manis laki-laki. Sedangkan dari pihak laki-laki menyiapkan uang secukupnya untuk diberikan kepada perempuan yang dilamar itu dan uang tersebut sebagai ganti cincin laki-laki. Biasanya acara tukar cincin langsung dilanjutkan dengan acara pongo (ikatan) tetapi semua tergantung musyawarah dari kedua belah pihak.

Pongo

Pongo (ikatan, mengikat), ada ucapan dalam bahasa Manggarai “ngo pongo ine wai” (pergi ikat perempuan), artinya mengadakan ikatan cinta antara perempuan dan laki-laki lazimnya bila sudah diadakan acara pongo, maka status hubungan laki-laki dengan perempuan berada pada masa tunangan.

Agar ikatan itu kuat dan resmi secara adat maka pihak keluarga laki-laki menyerahkan seng pongo (uang ikatan). Jumlah uang ikatan tergantung kesepakatan dari kedua keluarga dengan perantara tongka. Pongo juga membuat pria dan wanita saling setia satu sama lain tidak boleh menerima orang lain. Setelah itu ada keputusan terakhir dari pembicaraan adat yang disebut dengan istilah “kempu”.

Setelah pongo, ada keputusan terakhir (kempu) maka ada reke kawing (reke: janji, kawing: nikah, kawin). Rencana penentuan tanggal berlangsungnya perkawinan/pernikahan. Kawing yaitu pernikahan antara kedua mempelai sebagai suami dan istri yang dikukuhkan/direstui oleh kedua keluarga dan kerabat.

Wagal

Wagal ialah puncak pengukuhan adat perkawinan yang terakhir. Jika persiapan keluarga anak wina tidak cukup sampai acara wagal, biarlah acara wagal ditangguhkan sambil mencari waktu yang tepat untuk acara tersebut. Biasanya sampai 1 atau 2 tahun tergantung kesepakatan dan kemampuan anak wina.

Keistimewaan perkawinan langsung wagal berarti mempelai perempuan langsung diantar secara resmi ke keluarga laki-laki (suami). Tetapi kalau hanya sampai (ngo kawing kole kawing) maka mempelai perempuan tetap tinggal dengan orang tua kandungnya sambil keluarga laki-laki membereskan acara wagal.

Waktu acara wagal ada satu acara disebut tudak ela (untuk yang nasrani) penyerahan keluarga orang tua sebagai pemberi istri kepada keluarga laki-laki sebagai penerima istri.

Podo

Podo (antar) adalah mengantar mempelai perempuan bersama mempelai laki-laki ke kampung suami/keluarga suami. Orang yang ikut acara podo tidak usah terlalu banyak cukup keluarga dan kerabat dekat yang diutus saja. Podo, disini tongka tidak perlu ikut, karena tidak ada lagi pembicaraan adat. Hanya ada seng “leke tetak” dari anak wina. Seng leke tetak berarti biaya keringat keluarga pemberi istri yang pergi acara podo. Tadu lopa artinya berarti menutupi kotak/peti kosong yang masih terbuka sebagai tempat taruh uang waktu acara adat.

Gerep ruha

Gerep ruha (gerep: injak; menginjak  ruha: telur). Gerep ruha adalah menginjak telur ayam oleh mempelai perempuan saat pergi dan masuk pertama kali ke kampung suami. Telur yang disiapkan adalah telur ayam kampung.

Adapun sekilas prosesi acara gerep ruha adalah sebagai berikut: saat mempelai perempuan dan mempelai laki-laki beserta rombongan keluarga kerabat memasuki pintu gerbang kampung  (lewang beo), sebagian keluarga kerabat laki-laki menunggu di kampung, dan sebagiannya lagi menunggu di rumah adat sambil main gong (tebang nggong). Mempelai dan rombongan diantar dengan rapih dan berbaris sambil melagukan lagu-lagu adat Manggarai.

Setelah injak telur, kedua mempelai masuk kemudian duduk di tikar (loce) dan bantal kaki (tange wai). Kedatangan perlu disyukuri oleh keluarga pengantin pria dengan seekor ayam putih (ca manuk lalong bakok). Dalam  artian  keluarga menerima pengantin wanita dengan hati yang bersih. Dan darah ayam dioles pada ibu jari mempelai perempuan. Setelah semua acara dibuat, semua keluarga boleh minum kopi, makan kue, minum tuak dan ibu-ibu makan siri pinang.

Ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh kedua mempelai dan kedua keluarga besar agar tidak ada halangan dan rintangan dalam membina rumah tangga baru di kemudian hari. Aman, sehat walafiat dan mempunyai keturunan/anak.

Demikian Tradisi Upacara perkawinan Adat Manggarai Nusa Tenggara Timur, semoga informasi seputar Upacara adat Adat Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT ini bermanfaat,

Baca Juga Artikel Adat Budaya Lainnya